Bank Syariah merupakan ijtihad ulama fiqh di Indonesia yang sangat monumental. Undang undang Bank Syari’ah no 21 tahun 2008 merupakan tonggak penting kerjasama yang baik antar para pihak dalam mengembangkan bank syari’ah. Undang undang bank syariah, imbas kecil saja dari ijtihad itu. Yang lebih penting lagi Bank syari’ah memberikan pengaruh yang kuat dalam level idiologis, praksis dan praktis terhadap perkembangan ekonomi syari’ah di Indonesia.
Bank syari’ah berdiri setelah 47 tahun Indonesia merdeka, setelah 112 tahun bank konvensional berdiri di Hindia Belanda. Keberanian menjalankan ijtihad bank syari’ah, yaitu Bank Muamalat setelah 591 tahun bank konvensional berdiri di Barcelona Spanyol, setelah 1200 tahun Islam menjadi agama penduduk nusantara dan setelah 1410 tahun al Qur’an tuntas diturunkan. Ijtihad pendirian bank syari’ah bisa dilaksanakan di Indonesia setelah mengalami proses pertimbangan yang sangat panjang berliku liku menyesuaikan dengan dinamika masyarakatnya dari masa ke masa.
Kehadiran bank syari’ah memberikan multiplayer effect pada bentuk kelembagaan ekonomi syariah. Sebagai konsekuensi tumbuhnya keuangan syari’ah maka muncul lah asuransi syari’ah, pasar modal syari’ah, reksadana syari’ah, BPR Syari’ah, Koperasi Syari’ah, pegadaian syari’ah, reksadana syari’ah, lembaga keuangan syari’ah, pembiayaan syari’ah.
Pengaruh kelembagaan juga merambah ke sektor non keuangan syari’ah dengan hadirnya, hotel syari’ah, perumahan syari’ah, pasar syari’ah, dan bisnis syari’ah lainnya.
Pada tahap ketiga, perbankan syari’ah memberikan pengaruh lebih luas lagi pada industri keuangan syari’ah berbasis digital maka maka maraklah fintech (Financial Technology), alat bayar elektronik, jual beli online, wisata syari’ah, halal food-cosmetic halal-fashion syariah (industri halal).
Di bidang pendidikan tinggi, muncul ratusan fakultas ekonomi dan bisnis Islam. Bermunculan ribuan program program studi berbasis ekonomi syari’ah seperti perbankan syari’ah, manajemen keuangan syari’ah, ekonomi syari’ah, akuntansi syari’ah, zakat dan Wakaf, hukum ekonomi syari’ah dengan mahasiswa ratusan ribu. Tidak hanya di perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dan swasta, juga di perguruan tinggi umum negeri dan swasta, serta universitas universitas kristen.
Di Brunai, Malaysia, Thailand, dan beberapa negara di Timur Tengah sudah mulai dibuka program studi halal science. Di Thailand, tepatnya Chulalongkorn University, riset riset program doktor mendapat fasilitas gedung penelitian yang megah dari Universitas. Dampak perkembangan ekonomi syari’ah cukup luas tidak hanya di negara negara yang mayoritas penduduknya muslim.
Di bidang kajian keilmuan ekonomi syari’ah juga mengalami perkembangan pesat sejak berdirinya bank syari’ah pertama di Indonesia tahun 1992. Kajian mu’amalah atau hukum ekonomi syari’ah semakin diminati, setelah perkembangan bank syariah dan industri keuangan syariah. Para sarjana dan Magister hukum ekonomi syari’ah sangat dibutuhkan sebagai hakim di pengadilan agama dan dewan pengawas syari’ah di lembaga keuangan syariah. Para hakim pengadilan agama sekarang sudah diperluas kewenangannya untuk menangani sengketa ekonomi syari’ah.
Atase pendidikan kedutaan besar Indonesia di Bangkok menceritakan, tren mahasiswa belajar bahasa Indonesia dan belajar ekonomi syari’ah meningkat. Ribuan mahasiswa yang sedang mengikuti program belajar bahasa Indonesia dan Ekonomi syari’ah tersebut beralasan, mereka punya kelebihan tiga bahasa, Thai, Inggris dan Indonesia, dengan tambahan kompetensi ekonomi syari’ah, mereka dapat memasuki pasar kerja ekonomi syari’ah yang sedang tumbuh pesat di Asia Tenggara.
Mau tidak mau harus kita akui bahwa kajian perbankan syari’ah dan ekonomi syari’ah kontemporer lebih banyak ditulis dalam bahasa Inggris daripada dalam bahasa Arab. Khazanah klasik, sumber turats yang diperlukan dalam kajian muamalah, ekonomi syari’ah dan perbankan syari’ah juga sudah banyak yang dialihbahasakan dan dikaji dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Bank syari’ah memang bukan ekonomi syari’ah, tetapi ijtihad bank syari’ah adalah triger yang memicu bangkitnya ekonomi syari’ah yang tidur panjang. Ekonomi syari’ah mungkin dipertanyakan presedennya, bila tidak ada praktik perbankan syari’ah. Ekonomi syari’ah barangkali hanya konsep fiqh yang tidak operasional dan berhenti di kajian fiqh, bab mu’amalah seperti keberadaannya ratusan tahun bila tidak ada bank syari’ah. Fiqh mu’amalah, bab zakat, bab ikhya’ul mawat, bab buyu’, bab ijarah mungkin akan selamanya menjadi kajian klasik, bank syari’ah dan selanjutnya ekonomi syari’ahlah yang menghidupkan bab-bab tersebut.
Suka tidak suka, mau tidak mau. Itulah realitasnya, Bank Syari’ah dengan segala perannya telah melangkah jauh.
Apakah bank syari’ah sudah sempurna? jalannya sudah sesuai dengan jalurnya? Inilah rangkaian pertama dari tulisan yang berusaha melihat peran dan kiprah bank syari’ah, sebelum sampai pada kritik kita terhadap bank syari’ah.
#57
#57
Nderek sinau
BalasHapusMonggo cak, sinau bareng
BalasHapus