Rabu, 15 Juli 2020

Akuntansi Dalam Agama Samawi


Bencana pandemi merupakan krisis kesehatan pada awalnya. Setelah enam bulan menjadi krisis ekonomi dan ada potensi menjadi resesi ekonomi. Ciri resesi ekonomi bila dalam dua semester pertumbuhan ekonomi minus. Ekonomi Indonesia di semester pertama 2020 sudah mengalami pertumbuhan minus, 5% di bawah ekspekteasi dan tanda tanda di semester 2 pertumbuhan lebih rendah karena pandemi belum jelas berakhirnya. Indonesia berada dalam bayang bayang resesi, sebab Singapura sudah memasuki pintu resesi di bulan Juli dengan kontraksi ekonomi -41%.

Krisis ekonomi dan resesi memberikan tekanan kepada siapa saja yang berutang. Rasanya dalam dunia kontemporer satu dari seribu orang saja yang mungkin tidak punya pinjaman. Baik pinjaman untuk keperluan konsumtif maupun produktif atau bisnis. ASN dengan pendapatan tetap adalah sasaran utama kredit perbankan. Perbankan dan lembaga keuangan sekarang sedang sibuk mengidentifikasi potensi kredit atau pembiayaan bermasalah. Perbankan mempunyai istilah yang berbeda beda untuk menamai kredit/pinjaman bermasalah. Di bank konvensional dikenal dengan istilah NPL (non performing loan) atau kredit bermasalah. Di bank syari’ah dikenal sebagai NFP (non performing finance) atau pembiayaan bermasalah.

Secara umum baik di saat krisis atau di luar kondisi krisis dalam 30 tahun terakhir rata rata NPL lebih tinggi daripada NPF. Kredit macet ldi bank konvensional ebih tinggi prosentase maupun nominalnya dibandingkan di bank syari’ah. Banyak faktor yang menjadi sebab kredit bermasalah lebih besar prosentasenya dan pembiayaan bermasalah lebih kecil. 

Menariknya, baik di bank konvensional maupun di bank syari’ah mempunyai beberapa pendekatan yang kurang lebih sama dalam menangani pinjaman. Meskipun ada beberapa hal yang dilakukan bank syari’ah lebih mendekati anjuran al-Qur’an. 

Al-Qur’an punya 6666 ayat, ayat terpendek haa miim terdapat di beberapa surat diantaranya al-Mu’min, yang terdiri dari  dua huruf, ayat terpanjang berada di surat al baqarah ayat 282. Ayat ini berbicara tentang ekonomi secara umum. Secara khusus bicara tentang penyelesaian kredit/pembiayaan bermasalah dan lebih spesifik lagi berbicara tentang sistem akuntansi perbankan meskipun secara global, konsep konsep dasar. Al-Qur’an tidak selalu berbicara sangat teknis kecuali di bidang bidang tertentu misalnya perhitungan matematis waris.
Firman Allah Swt. :

ٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى فَٱكۡتُبُوهُۚ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.

Dalam tradisi masyarakat jazirah Arabiyah ketika al-Qur’an ini diturunkan pada abad ke 7 Masehi, budaya menulis bukan budaya masyarakat kebanyakan, justru yang berkembang adalah tradisi oral dan menghafal. Masyarakat arab punya penilaian kecendikiaan diukur dari penguasaan syair syair bermutu. Tradisi menulis kurang berkembang. 

Maka perintah melakukan pencatatan didasarkan pada pentingnya membuat bukti secara tertulis yang bisa diuji dan diverifikasi. Transaksi bisnis yang waktu kontraknya panjang, wajib hukumnya untuk dibuatkan catatan. 

Pencatatan dalam perintah al-Qur’an sudah melampaui pengertian mencatat saat ini. Di kalimat selanjutnya pencatatan yang dimaksudkan adalah sistem akuntansi dan kontrak yang adil dan legal. Islam melihat mu’amalah bisnis dan perdagangan harus dibackup dengan sistem administrasi yang transparan dan adil. Transparan dari sistem administrasinya dan adil berarti berkekuatan hukum yang kuat. Dari perintah membaca, perintah mencatat, melegalkan kontrak sosial, kontrak politik dan kontrak ekonomi, membuat peradaban Islam berkembang pada periode periode berikutnya.

Dari tradisi membaca, mencatat, menulis, meneliti, memverifikasi inilah yang memberikan pengaruh besar terhadap tradisi intelektual dunia Islam.

Dalam tafsir ibnu katsir diceritakan bahwa Sufyan Atsauri mriwayatkan dari Abdullah Ibnu Abbas, ayat ini turun terkait dengan piutang yang timbul dari akad jual beli Salam, yaitu jual beli dengan cara pemesanan. Uang dibayar lunas saat pemesanan, barang akan dikirimkan sesuai dengan volumen, kualitas dan waktu yang disepakati. Juga ada riwayat dari Qatadah dari Abu Hasan Al-A’raj dari ibnu Abbas, aku bersaksi bahwa pemberian hutang yang dijamin untuk diselesaikan pada tempo tertentu telah dihalalkan dan diizinkan Allah Swt.

Faktubuhu (hendaklah kamu menuliskannya) menurut Ibnu katsir, merupakan perintah dari Allah Swt., untuk dilakukan pencatatan bertujuan untuk memperkuat dan menjaganya. 

Lanjutan terjemahan dari ayat tersebut : “…. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.

Setelah membuat sistem administrasi yang rapi dalam kalimat perintah faktubuhu, ada  empat point pentang petunjuk al-Qur’an itu dalam menangani kesepakatan bisnis. Satu ayat ini secara komprehensif memberikan tata cara membuat sistem administrasi kredit atau pembiayaan bank. Meletakkan dasar letter of intent atau head of agreement, letter of undestanding dalam bisnis modern.

Pertama, penulis harus yang menguasai ilmu administrasi dan akuntansi. Dalam bahasa sekarang diterjemahkan dicatat oleh akuntan dan kontraknya ditandatangani di depan notaris.

Kedua, Orang yang berhutang mengimlakkan, membacakan. Maka prosedur berikutnya adalah kontrak dan pencatatan diketahui dan disetujui oleh kedua belah pihak. Bank dan nasabah, bank dan mitra bisnis bank.

Ketiga, para pencatat harus bertaqwa kepada Allah. Bermakna para akuntan, auditor, notaris harus orang yang prifesional, punya kecakapan ekonomi dan kecakapan hukum bisnis dan terikat dengan kode etik profesi. Para ahli dan profesional tersebut dengan kode etik profesi tidak akan menyalahgunakan kewenangannya. Standar taqwa dalam bidang mu’amalah dipraktikkan oleh para profesional dan ahlinya.

Keempat, saksi kontrak dipersaratkan dua orang laki laki atau satu laki dan dua perempuan. Memberikan pedoman bahwa sistem administrasi dan kontrak tidak boleh dilakukan sembarangan, harus ada standar operasional prosedur yang mengunci kedua belah pihak mendapatkan keadilan dan bukti pendukung yang valid bila terjadi sengketa.

Lima point yang diambil dari surat al-Baqarah ayat 282 memberikan kerangka yang sempurna dalam kegiatan funding di perbankan. Sistem pembiayaan di bank syari’ah maupun bank konvensional menggunakan standar akuntansi dan perikatan seperti yang disampaikan oleh al-Qur’an. Ajaib tapi nyata. Isyarat 14 abad yang lampau, betul betul dapat diterapkan dalam pembiayaan/kredit perbankan modern.

Sangaji-Ternate, 15 Juli 2020.
* Huruf Ya di awal surat tidak terbaca.

#66

4 komentar:

  1. Tulisan ini sangat bagus, terutama menjadi pemantik bagi akademisi muslim untu lebih intensif mengeksplorasi ayat-ayat yg berkaitan dengan "akuntansi", sehingga bisa menfembangkan ilmu ini menjadi lebih detail dan komprehensif.

    BalasHapus
  2. Betul Pak Doktor, disiplin ilmu al Qur'an dan ilmu ekonomi dapat duduk bersama menggali nilai nilai dan ilmu dari kitab suci, sehingga bermanfaat bagi kehidupan manusia.

    BalasHapus
  3. Pedomam akuntansi, bukan hanya bidang perbankan, prinsip yg di paparkan ini sangat tepat di terapkan di setiap line aktivitas yg berkeadilan. Gagasan yg bersahaja, pak Doktor.....👌🌺

    BalasHapus
  4. Demikianlah keistimewaan al Quran pak Dr. Iwan punya multidimensi makna dari yang praktis, praksis sampai idealis. Ada makna isoteris dan eksoteris. Dari syariat hingga ma'rifat.

    BalasHapus