Apa jual beli salam? Kedengaraan ganjil di telinga ya? Salam adalah jenis jual beli, terjemahan dari bahasa arab Bay’ al-Salam. Dalam jual beli salam, bukan salamnya yang diperjual belikan, apalagi jual beli salam tempel.
Syariat Islam bertujuan mempermudah hidup manusia. Syariat Islam melindungi agama/iman, jiwa, akal, keturunan dan harta manusia. Syari'at yang mengatur interaksi hubungan manusia dengan mahluk lainnya disebut mu’amalah. Aturannya jelas, semuanya boleh dilakukan kecuali yang dilarang. Sebagai bukti bahwa syari’at itu memudahkan hidup manusia ialah, aktifitas yang dilarang atau yang haram dalam mu’amalah , jumlahnya sedikit. Tuhan bermaksud memudahkanmu, tidak mempersulit kamu.
Bank konvensional hanya punya satu solusi untuk semua jenis transaksi yaitu kredit dan bunga alat mengambil atau memberi keuntungan. Bank Syari’ah punya banyak alternatif kontrak untuk berbagai jenis transaksi. Karenanya mu’amalah punya segudang solusi kontrak bisnis di perbankan syari’ah dan keuangan syari’ah.
Sebagai lembaga perantara keuangan, bank syari’ah punya dua sisi, yaitu sisi penghimpunan dana dan sisi penyaluran dana. Di bagian penyaluran dana, biasanya bank mengelompokkan akad/kontrak ke dalam empat jenis yaitu akad jual beli, akad sewa, akad kerjasama dan akad jasa perbankan lainnya.
Pada tulisan tulisan sebelumnya saya sudah menjelaskan jual beli murabahah dan jual beli istishna’. Jual beli yang akan kita bahas berikutnya adalah jual beli Salam. Beli mobil enaknya pakai akad murabahah, beli rumah baiknya pakai akad istishna’, bagaimana dengan membeli barang yang harus dipesan terlebih dahulu, maka jual beli salam adalah solusinya.
Sebuah perguruan tinggi akan membangun laboratorium praktikum komputer perbankan. Berbagai peralatan dan perlengkapannya harus dicustome sesuai kebutuhan. Semua yang diperlukan oleh laboratorium belum sepenuhnya tersedia di pasar. Maka bagian pengadaan barang membuat rincian barang yang diperlukan. Pesanan ini kemudian dikirimkan ke penyedia laboratorium komputer. Spesifikasi, volume dan harga sudah ditetapkan berdasarkan harga pasar. Bank Syari’ah membayar di muka seluruh pemesanan dengan harga pokok ditambah keuntungan (margin). Setelah barang diterima, pemesan dapat melunasi pembayaran di bank syari’ah, baik secara tunasi atau dengan cara angsuran sesuai kesepakatan.
Skema ini lebih mudah dan praktis untuk pemenuhan pengadaan barang dan jasa dalam jangka pendek. Lho kok ada jasa yang bisa diperjualbelikan? Inilah perkembangan modern masyarakat ekonomi. Produk dalam masyarakat bukan hanya barang saja tetapi juga jasa. Gadget tidak bisa langsung dipakai sebelum diinstal dulu, maka gadget siap pakai adalah gabungan barang dan jasa, barangnya adalah smartphone dan jasanya adalah instal. Pemasangan AC atau lift terdiri diri dari AC dan jasa instalasinya. Maka barang yang diperjualbelikan dalam salam adalah barang saja atau barang dan jasa.
Apakah ada persamaan jual beli salam dengan praktik jual beli Ijon? Kesamaannya adalah pada cara pemesanan, perbedaannya jual beli salam sudah menjelaskan spesifikasi objek jual beli. Jual beli salam sudah memastikan, kualitas, kuantitas dan waktu pemesanan sesuai dengan harga yang disepakati. Jual beli Ijon penuh spekulasi, karena kualitas, kuantitas dan waktu panen tidak ditentukan. Ada untung untungan. Penjual dan pembeli mengadu nasib.
Ijon bisa dikonversikan menjadi salam dengan menghilangkan unsur spekulasi. Misalnya tengkulak mau memesan beras kualitas premium padi IR 64 ke petani sebanyak 10 ton di sawah yang yang padinya sedang mekatak (padi hamil dalam bahasa Jawa). Harga per kilonya disepakati 10 ribu tiap kilo, harga yang wajar di musim panen, dibayar tunai ke petani 100 juta. Tiga bulan setelahnya panen padi 24 ton menjadi beras kualitas premium 12 ton. Maka yang diserahkan ke tengkulak 10 ton sesuai dengan kesepakatan di awal.
Jual beli salam merupakan praktik yang biasa dilakukan di masyarakat. Mungkin ada yang menggunakan jual beli pemesanan dengan cara ijon, ada pula yang tidak dengan cara ijon. Jual beli salam mengoreksi jual beli ijon dan melanjutkan tradisi jual beli dengan cara pemesanan yang menjadi adat masyarakat. Makanya berlaku kaidah filosofi hukum Islam, “al adah almuhakamah”, adat bisa menjadi hukum.
Selama pandemi tidak bersalam salaman.
Jual beli salam memang paling nyaman.
luar biasa Ust jual beli salam semakin dikenal
BalasHapusMudah mudahan bisa lebih sederhana lagi cara penyampaiannya.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKeren Ustadz... “al adah almuhakamah”, adat bisa menjadi hukum.
BalasHapusKaidah Ushl al Fiqh, yang sedikit sedikir tahu Ust. Misbah.
Hapus