Jumat, 05 Juni 2020

BUKU KOPERASI SYARI'AH PERTAMA DI INDONESIA

Koperasi adalah lembaga keuangan unik yang sering disalahpahami dan disalahgunakan. Banyak orang menganggap koperasi hanya lembaga yang memberikan pinjaman, banyak pula pihak yang mendirikan koperasi sebagai lembaga pelepas uang (bank plencing, bank titil, mindring  syari’ah), itu diantara bentuk penyalahpahaman. Di zaman orde baru koperasi digunakan sebagai tempat mencari keuntungan segelintir orang. Sudah lazim KUD (Koperasi Unit Desa) dijadikan alat mempengaruhi dan mempertahankan kekuasaan. Inilah salah satu bentuk penyalahgunaan.

Masyarakat lebih asyik menggunakan arisan sebagai cara kolektif mengumpulkan modal, daripada memanfaatkan koperasi sebagai cara menghimpun kekuatan ekonomi kolektif untuk memberdayakan anggota kelompok, paguyuban atau perkumpulan.

Lembaga keuangan sekala mikro sebenarnya lebih tepat disebut sebagai Lembaga Keuangan Mikro berdasarkan UU RI No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Lembaga keuangan mikro merupakan payung kelembagaan dari berbagai nama lembaga simpan pinjam yang banyak berkembang sebelum tahun 2013. Beberapa nama dapat disebutkan antara lain Usaha Bersama (UB), Credit Union (CU), Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Kelompok Tani Hutan (KTH), dan lain lain termasuk BMT (Baytul Mal wa Tamwil) dan BTM (Baytul Mal Muhammadiyah). Dua yang terakhir merupakan lembaga keuangan mikro syari’ah.

Buku LKM Koperasi Syari’ah-Tinjauan Sosial dan Manajemen Organisasi yang diterbitkan tahun 2015 oleh Penerbit Idola Press Surabaya adalah upaya penulis untuk memperkaya literatur koperasi syari’ah yang sangat terbatas informasinya di masyarakat. Bila koperasi saja banyak disalahpahami kemudian disalahgunakan, apata lagi koperasi syari’ah. Terbukti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan kesalahan fatal dengan mengkategorikan beberapa koperasi syari’ah ke dalam lembaga pemberi pinjaman keuangan online ilegal. Informasinya dapat digoogling di berita berita online pertengahan Mei 2020.

Buku tersebut, merupakan buku pertama yang bicara tentang koperasi syari’ah sebelum tahun 2015. Sebab selama penyusunan buku, tidak ditemukan buku dengan judul koperasi syari’ah atau koperasi jasa keuangan syari’ah. Di Indonesia belum ada koperasi yang mentereng peran dan fungsinya bagi masyarakat seperti di Jepang atau Jerman. Kita masih bisa berharap dari ratusan ribu koperasi yang ada di Indonesia akan muncul beberapa yang ideal. Di Sidogiri, ada pesantren yang memiliki koperasi syari’ah berbentuk BMT dengan asset di atas 4 triliun Rupiah, membanggakan dan diharapkan.

Buku yang diedit dengan baik oleh Dr. Nirwan Umasugi ini dicetak dalam kertas book paper, berisi 7 Bab dengan 184 halaman. Buku ini tidak banyak berteori, tapi lebih berorientasi praktis. Lembaga keuangan koperasi syari’ah ini dibutuhkan di level mikro karena keuangan syari’ah di level menengah dan besar sudah memiliki banyak pelaku industri. Di level menengah sudah ratusan Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) dan di level besar sudah ada puluhan Bank Umum Syari’ah (BUS).

Bagi pembaca yang ingin segera mendirikan koperasi syari’ah maka isi dari buku ini sangat aplikatif. Disediakan pedoman yang praktis bagaimana menyiapkan manajemen organisasi koperasi syari’ah supaya bisa segera melangkah. Perangkat organisasi dan kelengkapan manajemen apa saja yang diperlukan oleh sebuah koperasi yang berharap berkembang di masa mendatang penting untuk merivew organisasi melalui buku ini. Kelengkapan manajemen dari mulai Rapat Anggota (Pemegang Mandat Tertinggi koperasi), Badan Pengawas, Dewan Pengawas Syari’ah, Manajer, Pengawas Internal, Bagian Operasional dan Bagian Pemasaran, tersedia tugas pokok dan fungsi serta standar operasional prosedurnya.

Koperasi syari’ah mempunyai sistem operasional yang hampir sama dengan bank syari’ah dan BPRS, skala organisasinya yang fleksibel bisa dari yang berukuran kecil sampai dengan yang berukuran besar. BMT Sidogiri bila dilihat dari asset yang dikelola setara dengan bank umum syari’ah, namun perangkat manajemennya tetap koperasi syari’ah. Buku ini juga sudah menyediakan sistem operasional koperasi syari’ah.

Yang membedakan lembaga keuangan konvensional dengan lembaga keuangan syari’ah adalah dasar produk keuangannya. Bila lembaga keuangan konvensional menggunakan bunga sebagai instrumen pokok produk keuangan maka lembaga keuangan syari’ah menggunakan prinsip prinsip syari’ah dalam mendesain produk keuangannya.

Maka di buku ini juga menguraikan desain produk keuangan koperasi syari’ah dalam penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Dalam penghimpunan dana koperasi menggunakan akad mudharabah muqayadah dan muthlaqah pada investasi terikat, investasi tidak terikat dan simpanan berjangka, serta akad wadi’ah  yadul amanah dan wadi’ah yadudh dhamanah pada akad titipan di koperasi syari’ah.

Pada kegiatan penyaluran koperasi syari’ah buku ini juga membahas kontrak atau akad penyaluran dana koperasi dalam syirkah (kemitraan) , bay’ (jual beli), ijarah (sewa), Qardh (Pinjaman), Rahn (Gadai). Pembiayaan kemitraan menggunakan akad mudharabah dan musyarakah. Pembiayaan jual beli menggunakan akad Murabahah, Salam dan Istishna’.

Buku ini juga membahas organisasi manajemen  pembiayaan yang menjadi organ penting berhasil tidaknya koperasi syari’ah. Sebagai organisasi bisnis pada salah satu sisi fungsi koperasi, maka peran komite pembiayaan menjadi krusial dalam mengelola dana anggota koperasi. Prinsip kehati hatian/prudens mengelola kepercayaan dana masyarakat membuat penulis memberikan perhatian khusus pada manajemen pembiayaan di koperasi syari’ah, dalam buku ini.

10 komentar:

  1. Mantap Ust bgs di buka dikampus ini

    BalasHapus
    Balasan
    1. Buka koperasi syariah di kampus. Civitas tdk ada yg tertarik pak. Teman teman justru kembangkan di luar kampus.
      Buku siap selalu ada. Mau terbit cetakan ke 2. Tks

      Hapus
  2. Manrap pak, mugi saget dados alternanif pemberdayaan ekonomi umat, seng penting terus melakukan edukasi kersane tumbuh kesadaran kolektif untuk pelaksanaanya.

    BalasHapus
  3. Ulasan yg menarik, kperasi syariah bisa menjadi pertimbangan kampus yah ustadz!

    BalasHapus
  4. Harusnya bisa dan bagus. Sayangnya tidak mudah. Yang konvensional ada dengar2nya, tapi saya tdk ikut.

    BalasHapus