Minggu, 07 Juni 2020

KONTRAK KINERJA


Tulisan berikut ini akan menguraikan kegunaan instrumen kontrak kinerja dalam manajemen pendidikan tinggi berdasarkan sedikit bacaan dan sekelumit pengamatan. Uraian dibuat bebas, sederhana dan tidak terikat pada kaidah akademik yang ketat dan rigid. Tujuan dari tulisan ini untuk mengurai benang kusut pengelolaan akademik terutama tugas pokok  dan fungsi dosen dalam menjalankan perannya sebagai motor penggerak perguruan tinggi. Diantara civitas akademik yang terdiri atas mahasiswa, dosen dan pegawai, dosenlah yang diharapkan menjadi pelaksana tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Perguruan tinggi mempunyai sistem manajemen pendidikan yang khas sebagai suatu metode yang menyeluruh untuk mencapai tujuan perguruan tinggi. Setiap kepemimpinan perguruan tinggi mempunyai cara dan tujuan untuk mencapai cita citanya. Rektor didalam memimpin lembaganya merumuskan visi, misi dan tujuan yang akan dicapai. Visi, misi dan tujuan sebaiknya merupakan kelanjutan dari rektor rektor sebelumnya, sehingga arah perguruan tinggi jelas. Penajaman dan perluasan visi, misi tentu menjadi hal penting supaya perguruan tinggi lebih kompetitif di masa depan dalam melahirkan SDM unggul.

Rektor perguruan tinggi negeri dilantik oleh Menteri, sehingga mandat nahkoda lembaga dipertanggungjawabkan kepada menteri. Yang dipertanggungjawabkan adalah program kerja yang disampaikan pada saat seleksi rektor oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Menteri. Untuk menjalankan program kerjanya dalam usaha mewujudkan visi, misi, dan tujuan rektor diberi tiga wewenang/kuasa. Kuasa pengguna anggaran, kuasa mendayagunakan SDM, dan kuasa menggunakan aseet. Tiga kekuasaan tersebut dipergunakan sebagai sarana untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan.

Dalam menjalankan roda organisasi rektor berpedoman pada STATUTA sebagai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perguruan tinggi. Kontrak kinerja adalah salah satu instrumen dari berbagai instrumen manajemen pendidikan untuk mencapai tujuan organisasi. Rektor menandatangani kontrak kinerja dengan menteri. Isi kontrak berupa point point program kerja, output dan otcome yang akan dicapai selama periode kepemimpinannya. Rektor juga membuat kontrak kinerja dengan wakil wakilnya serta para dekan sesuai dengan program kerja masing masing.

Dekan diberi kewenangan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi di fakultas sesuai dengan program kerja yang disampaikannya kepada rektor pada saat persetujuan untuk ditugaskan. Kontrak kinerja dekan berisi point point yang akan dicapai selama periode kepemimpinannya sebagai dekan. Organ fakultas mulai dari wakil dekan, ketua jurusan, ketua prodi, kepala bagian dan sub bagian adalah mendukung dekan dalam mencapai visi, misi, dan tujuan fakultas.

Dosen diluar tugas tambahannya sebagai apapun, apakah rektor, wakil rektor, dekan, ketua prodi, atau dosen biasa punya tanggungjawab tridharma, melalui kontrak kinerja antara dosen dengan dekan. Kontrak kinerja dosen berisi point point kewajiban melakukan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat dengan aturan yang termuat dalam beban kinerja dosen.

Untuk memastikan apakah dosen mengajar, meneliti dan melakukan pengabdian masyarakat maka dibuatlah rencana beban kinerja dosen yang dibuat setiap semester. Kuantitas dan kualitas beban kinerja dosen harus jelas dan terukur. Berapa SKS mengajar, berapa kali penelitian, berapa jurnal yang ditulis dikirim ke mana, apa kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan setiap semester, harus terukur dan terevaluasi dengan jelas oleh Fakultas. Kinerja fakultas adalah kinerja dosen.

Untuk itu kontrak kinerja dosen harus dibuat secara jelas dan terukur kualitas maupun kuantitasnya. Rencana dan laporan Beban Kinerja Dosen yang dibuat oleh dosen harus sinkron dengan kontrak kinerja dosen. Evaluasi per semestar terhadap kontrak kinerja dosen harus dilakukan oleh fakultas. Mekanisme reword and punishmant harus dijalankan. Yang tidak mampu memenuhi kewajiban kontraknya/wan prestasi mendapat sanksi sesuai dengan aturan UU Guru dan Dosen dan STATUTA lembaga atau klausul dalam kontrak kinerja. Yang menjalankan kewajiban sesuai dengan kontrak kinerja, kontraknya dilanjut ke semester berikutnya.

Kontrak kinerja yang dibuat secara baik, dan dijalankan secara konsekuen, memudahkan perguruan tinggi mencapai tujuan tujuan akademik. Memberikan kemudahan dosen program studi dalam menyusun portofolio kenaikan pangkat. Menyediakan data yang lengkap dan berkualitas dalam penyusunan borang akreditasi.

2 komentar: