Selasa, 23 Juni 2020

"Kredit" di Bank Syari’ah


Bagaimana caranya bank syari’ah memberikan kredit kepada nasabah tanpa memberikan pinjaman? Kredit artinya pinjaman. Sudah mafhum dalam masyarakat bahwa pinjaman pasti berbunga. Bunga yang rendah bunga bank, bunga yang tinggi bank harian (bank plencing, bank titil), yang tanpa bunga dianggapnya hanya bunga tidur, alias mimpi. Bila tanpa bunga, kerja bakti. Bagaimana bank membayar pegawai, membayar daya dan air, membiayai operasional kantor, membayar bunga ke nasabah penabung atau nasabah deposan. Yang terpikir akhirnya, bank syari’ah itu seperti lembaga amal, lembaga sosial.

Bank syari’ah bukan lembaga amal atau yayasan sosial berbentuk lembaga keuangan. Bank syari’ah adalah lembaga keuangan tanpa bunga. Bank syari’ah adalah lembaga penghubung antara penyandang dana (Nasabah penabung dan deposan) dan pengelola dana (nasabah pemanfaat/pemakai pembiayaan). Bank syariah adalah institusi bisnis, perusahaan komersial yang beroperasi berdasarkan prinsip prinsip syari’ah. Prinsip prinsip syari’ah ada banyak sekali jenisnya. Transaksi bisnis yang tidak melanggar aturan Tuhan itulah yang dimaksud prinsip prinsip syari’ah. Dari sekian banyak jenis transaksi, akad atau kontrak yang paling populer digunakan oleh nasabah bank syari’ah adalah murabahah.

Murabahah di bank syari’ah adalah skema pembiayaan kepada nasabah untuk membeli barang yang dibutuhkan dengan harga pokok dan keuntungan bank. Misalnya nasabah memerlukan dumptruck untuk pengangkutan sawit. Mobil dibeli oleh bank dari dealer dengan harga 400 juta, dijual kepada nasabah dengan harga 450 juta, keuntungan bank 50 juta. Setiap bulan diangsur 7,5 juta, sampai 60 bulan lunas. Nasabah menyewakan dumptruck ke perusahaan sawit setiap bulan 15 juta. Nasabah untung, bank syari’ah juga untung dan tidak ada bunga. Basisnya usaha riel. Karena yang dibiayai oleh bank syari’ah adalah aktifitas ekonomi riel, maka tidak ada pinjaman ke bank syari’ah untuk aktifitas bisnis spekulasi atau judi. 

Ko Chen, Ko Hartono, Ko Jianheeng, Cik Mei Yin, Cik Li Wei di Pasar Glodok senang menjadi nasabah bank syari’ah, simpel bisa mendapatkan pembiayaan dari bank syari’ah. Peralatan elektronik yang dibeli dari pabrik dibayarkan oleh Bank syari’ah dengan harga pokok dan keuntungan. Pemilik toko elektronik menjual kepada konsumen dengan harga dari Bank Syari’ah ditambah keuntungan. Sederhana, Ko Hartono dapat untung, bank dapat untung, tidak perlu ada bunga. Itulah praktik jual beli murabahah. 

Pola pembiayaan bank syari’ah dengan kontrak jual beli tersebut sangat familiar dengan keseharian penjual alat elektronik, hitung hituangannya juga mudah dan jelas. Transparan harga barang, transparan keuntungan, transparan akad, dilaksanakan secara fair. Nasabah dan bank syariah akan bersikap fair dan adil karena jual beli murabahah secara natural memang bersih. Praktik jual beli yang dipraktikkan dalam banyak perdagangan di berbagai kebudayaan, sebelum ide ide riba merusaknya. Hanya saja selama ini bank konvensional sudah terlanjur nyaman dengan perhitungan bunga dan kepastian keuntungan sehingga tidak melihat jual beli sebagai solusi dalam pemberian pembiayaan oleh bank. Bank konvensional tidak mau repot repot, apapun jenis kreditnya bunga solusinya. 

Cik Nuwa, Cik Lien Hua dan Ko Anming di jalan Pahlawan Ternate terbiasa bertransaksi dengan bank syari’ah untuk membeli komoditas cengkeh dan fuli bunga pala. Bank Syari’ah membiayai pembelian cengkeh dari pemilik kebun di Pulau Halmahera dan Bacan dengan harga pokok ditambah keuntungan bank. Ko Anming mengirim cengkehnya ke pabrik rokok dan obat obatan dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang diperoleh dari penjualan bank. Cik Lien Hua mendapat keuntungan dari harga selisih antara harga jual dari bank dan harga jual ke pabrik farmasi dan obat.

Ko Jun, Ko Minghao dan Cik Yimin di pasar kapasan, grosir terbesar di Surabaya. Para agen pakaian mendapat pembiayaan untuk membeli pakaian jadi dari konveksi dan pabrik Garmen yang tersebar di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Dengan akad jual beli Cik Yimin dapat menjual produk garmennya untuk dikirim kawasan Indonesia Timur. Bank membayar pembelian seluruh produk yang dibeli Ko Jun dan dapat membayar secara angsuran atau sekali bayar lunas setelah periode waktu tertentu. Ko Minghao mendapat keuntungan selisih dari harga jual dari bank dan harga jual ke konsumen. Dalam transaksi murabahah ini bank syari’ah dan nasabah berbagi keuntungan dari proses jual beli.

Bank syari’ah tidak eksklusif hanya untuk umat Islam. Nasabah muslim atau non muslim mendapat perlakuan yang sama. Aktifitas mu’amalah dalam Islam berlaku setara bagi siapa saja. Dari para pedagang di atas, yang berasal dari kalangan muslim mungkin hanya tiga orang yaitu Ko Syafi’i Antonio, Ko Yusuf Hamka dan Cik Tan Mei Hwa.

2 komentar:

  1. Mudah difahami, mantap.
    Satu lagi perbendaharaan njenengan tentang nama nama saudara kita tionghoa lumayan banyak 👍👍👍

    BalasHapus
  2. Sengaja dipilih yang tionghoa Pak, bukan al Madurisi, karena saudara kita ini pebisnis tulen. Tujuannya menghapus stigma salah paham syariah. Sebab Syariah bersifat rahmatan lil alamin.

    BalasHapus