Rabu, 23 September 2020

Wakaf Untuk Pendirian Bank Syari’ah

 

Oleh Syaifuddin



Tahun 2017 pernah digulirkan oleh presiden Republik Indonesia, Joko Widodo wacana bank wakaf. Meskipun namanya bank, tetapi sejatinya yang dimaksudkan bukan bank sebagai lembaga keuangan khusus, tetapi lebih pada menghimpun dana wakaf oleh lembaga perbankan syari’ah.


Tujuan dari gagasan ini adalah memberdayakan ekonomi umat, menggerakkan ekonomi sosial. Target spesifik dari gerakan ini adalah ekonomi sektor mikro, kecil dan menengah. 


Potensi wakaf tunai ini sangat besar. Ilustrasinya bila 50 juta muslim dengan penghasilan di atas upah minimum regional mewakafkan 100 ribu setiap bulan maka dapat dihimpun wakaf sebesar 5 triliun per bulan, atau 60 triliun setahun.


Bank wakaf ini dapat dilaksanakan dengan menganalogikan (qiyas) pada wakaf dalam bentuk uang (cash waqf). Hukum waqf dalam sebagian besar dalam ranah ijtihadi. Bank wakaf dapat didirikan sejauh mana harta itu mempunyai manfaat untuk kepentingan umum.


Aset umat dalam bentuk wakaf terbukti banyak memberikan dampak lestarinya pendidikan dan layanan keagamaan seperti Universitas al-Azhar dan Pondok Modern Gontor. Sebagian besar aset wakaf di Mesir dan Palestina berusia ribuan tahun dan tetap memberikan manfaat bagi layanan umat.


Masjid, madrasah, perguruan tinggi, hotel, perkebunan dan lembaga bisnis lainnya adalah beberapa contoh pelestarian wakaf beserta manfaatnya untuk umat Islam. Menghimpun dana umat dalam bentuk aset produktif adalah kebutuhan yang sangat penting dalam mengembangkan perekonomian masyarakat modern.


Maka membentuk lembaga keuangan syari’ah berbentuk bank akan dapat membentuk aset yang sangat produktif. Bank syari’ah yang didirikan berdasarkan modal yang dihimpun dari wakaf tunai jauh lebih produktif dibandingkan dengan aset lainnya, karena produktifitas bank dapat lebih besar 6-8 kali lipat dibandingkan asset awalnya. Kelebihan regulasi perbankan yang dapat meningkatkan fungsi ekonominya.


Sebagai gambaran, Tim pengelola wakaf menginisiasi pembentukan Manajemen Nadhir dalam pengelolaan wakaf tunai untuk pembentukan asset bank syari’ah. Diperlukan 6.250 muwakif. Setiap muwakif membayar wakaf tunai Rp. 1,2 juta atau membayar Rp. 50.000 setiap bulan. Paling lambat 2 tahun akan terkumpul aset sebesar Rp. 7,5 milliar yang akan digunakan untuk pendirian bank syari’ah dan pembentukan asset produktif dalam bentuk lembaga keuangan syari’ah Bank.


Bank syari’ah milik umat ini akan mempunyai kesempatan penghimpunan dana sampai dengan Rp. 56 milliar, sehingga dana pemberdayaan ekonomi bisa dikembangkan lebih optimal. Karena modal yang dibentuk adalah dana wakaf tunai kontribusi seluruh umat Islam, maka kepemilikan bank ini selamanya menjadi milik umat yang akan dipertanggungjawabkan oleh badan pengelola wakaf (nadhir).


Modal yang dibentuk oleh badan wakaf akan dialokasikan pembiayaan ekonomi berbasis pinjaman kebajikan (qardh al hasan) untuk pembiayaan usaha mikro dan ultra mikro. Tujuannya mengembangkan kewirausahaan UKM, sehingga tidak berorientasi profit, tapi pada pengembangan ekonomi mikro. Untuk keuntungan bisnis dan biaya operasional bank syariah akan melakukan optimalisasi dari pembiayaan dana pihak ketiga. 


Bank Syari’ah melalui skema wakaf tunai  ini diharapkan mampu melahirkan produk keuangan syariah dengan akad yang lebih distingtif dibandingkan bank konvensional. Bank syari’ah membuat praktik praktik keuangan baru yang lebih menekankan akad keuangan syari’ah bagi hasil, musyarakah dan Qardh al Hasan. Harapannya bank mempraktikkan transaksi keuangan syari’ah yang lebih selektif dan sesuai dengan aspirasi masyarakat ekonomi syari’ah.


Selama menunggu 2 tahun terkumpulnya semua modal pembentukan aset Bank Syari’ah, dana yang terkumpul akan didayagunakan untuk pembiayaan qard al hasan bekerjasama dengan BMT yang didirikan oleh mahasiswa, dengan mekanisme pengamanan jaminan surat berharga dan jaminan tanggung renteng. Pembiayaan dengan plafon 500 ribu -1 juta pedagang pasar, sambil mempromosikan skema pembiayaan tanpa margin atau bagi hasil.


23 September 2020

#134


Tidak ada komentar:

Posting Komentar