Jumat, 25 September 2020

Wakaf dan Inovasinya

 

oleh Syaifuddin



Wakaf merupakan satu satunya kelembagan ekonomi dalam Islam yang punya sejarah penting dari negeri negeri muslim, dinasti dinasti Islam sejak abad pertama hijriyah. Wakaf sebagai lembaga ekonomi yang penting tetap eksis dalam sistem pemerintahan apapun. Di negara negara sekuler keberadaan wakaf diterima sebagai bagian penting yang tidak pernah dihapus, meskipun gagasannya berasal dari syari’ah.


Wakaf berasal dari kata al-waqf (artinya habs, yaitu menahan, diam di tempat atau berdiri) bentuk masdar dari ungkapan wakaftu asy-syai’ (yang berarti menahan sesuatu, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahmilikkan). Secara syara’ terjadi banyak pendapat, tetapi sepakat dalam pemaknaan wakaf itu, menjaga zatnya dan menyedekahkan manfaatnya. 


Wakaf mengambil makna secara umum tentang amal kebaikan dari Alquran surat Ali Imran ayat 92 dan al-Baqarah ayat 261. Makna tradisinya menjadi jelas sebagai praktik ekonomi wakaf dapat dilihat pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. 


Khalifah Umar bin Khatab, mewakafkan tanah di Khaibar. Dari tanah tersebut hasilnya disedekahkan untuk menyantuni fakir miskin, berjihad di jalan Allah, menafkahi para kerabat, memerdekakan budak dan berbagai kemaslahatan umat. Tanah tersebut tidak dijual, tidak boleh diperjual belikan, tidak dihadiahkan dan tidak diwariskan, aset itu selamanya tidak bisa berubah menjadi hak milik pribadi, dan manfaatnya untuk disedekahkan.


Bentuk wakaf dilihat dari sisi waktu ada dua, yaitu wakaf abadi dan wakaf sementara.


Wakaf abadi adalah wakaf yang bersifat permanen sepanjang masa. Pemanfaatannya dalam jangka panjang dan terus menerus. Ini bentuk hakikat dari wakaf yang sesungguhnya. Praktiknya dapat dilihat pada sebagian besar universitas atau lembaga pendidikan kelas dunia seperti Universitas al-Azhar di Mesir, Universitas Zaituniyah di Tunis, Maderis Imam Lisesi di Turki dan Universitas Darussalam di Indonesia.


Wakaf sementara adalah wakaf yang waktu pemanfaatannya terbatas sesuai dengan keinginan wakif/pemberi wakaf sendiri.


Dilihat dari bentuk penggunaan aset wakaf dapat dibedakan menjadi dua yaitu wakaf mubasyir/dzati dan wakaf istismary.


Wakaf mubasyir adalah wakaf berupa pemanfaatan lansung dari objek wakaf untuk layanan masyarakat. Umpamanya masjid, madrasah, rumah sakit, universitas.


Wakaf istismary adalah harta wakaf yang diperuntukkan untuk penanaman modal atau aktifitas ekonomi yang diperbolehkan oleh Islam. Perkebunan, pertanian, industri atau fasilitas ekonomi lainnya yang mempunyai nilai ekonomi dan menghasilkan kekayaan. Pembentukan kelembagaan ekonomi Islam, seperti bank syari’ah, asuransi syari’ah, bisnis keuangan syari’ah adalah bentuk wakaf istimary yang memberikan nilai tambah lebih besar untuk Indonesia yang ekonomi syari’ahnya sedang tumbuh.


Wakaf di dunia Islam bukan hal yang baru. Wakaf menciptakan kestabilan ekonomi dalam sektor tertentu, seperti pendidikan dan layanan keagamaan juga bukan hal baru. Tidak hanya di negara negara yang mempunyai kementerian wakaf seperti Mesir dan Arab Saudi saja yang wakaf berkembang dengan baik. Di Indonesia terdapat 361.954 lokasi tanah wakaf dengan luas sekitar 49.283 hektar.


Wakaf dan inovasi wakaf sangat terbuka lebar, sebab dalam bidang wakaf banyak hal yang bersifat ijtihadi. Karenanya inovasi wakat tunai untuk pendirian lembaga keuangan syari’ah sangat penting. Karena lembaga keuangan syari’ah dapat menghasilkan dampak ekonomi yang lebih luas dibandingkan kelembagaan ekonomi lainnya. Bila dilihat dari dampak ekonominya, wakaf senilai 7,5 milyar yang diwujudkan untuk lahan pertanian hasilnya akan lebih optimal bila diwujudkan dalam bentuk bank syari’ah. Sebagai sesama bentuk wakaf produktif, maka wakaf produktif dalam bentuk bank syari’ah menghasilkan keuntungan lebih besar daripada lahan pertanian.


Wakaf berbentuk lembaga keuangan syari’ah penting untuk memfasilitasi keuangan syari’ah yang perbandingan jumlahnya di Indonesia 1 berbanding 20. Rata rata dalam setiap sektor industri keuangan syari’ah terdapat 12 bank syari’ah dibanding 240 bank konvensional. 100 BPRS berbanding dengan 2.000 BPR, 17 asuransi syari’ah berbanding dengan 340 asuransi konvensional dan seterusnya. Mendirikan lembaga keuangan syari’ah dari wakaf tunai urgensinya adalah memberikan kecukupan layanan untuk konsumen muslim sekaligus mengisi peluang keuntungan ekonomi yang bagus.

26 September 2020

#140



Tidak ada komentar:

Posting Komentar