Oleh Syaifuddin
Meskipun pertumbuhan bank syari’ah di Indonesia cukup pesat dan mengalahkan pertumbuhan bank konvensional , dalam hal jumlah asset dan nasabah bank syari’ah masih kalah dengan bank konvensional. Lima persen bank syari’ah sembilan puluh lima persen konvensional, perbandingannya 1:19. Tak heran jika ke mana mana lebih mudah ketemu bank yang tanpa syari’ah. Lebih mudah ketemu masjid daripada bank syari’ah. Fasilitas ibadah sangat mudah ditemui, fasilitas muamalah kurang. Dapat juga ditarik pada konklusi, potret keberagamaan masyarakat kita, kuat di ibadah individual, tapi lemah di ibadah sosial.
Secara internasional, belum ada data yang cuku valid perbandingan bank Islam dengan bank konvensional. Secara global bank syari’ah punya banyak keunggulan dibandingkan bank konvensional. Keunggulan yang dimiliki tidak hanya di negara yang mayoritas muslim saja, tetapi juga di negara yang minoritas muslim, misalnya Amerika, Inggris, Singapura, India dan Australia.
Keunggulan bank syari’ah dalam riset riset kekinian antara lain :
KEUNGGULAN EFISIENSI. Dalam hal efisiensi bersih bank syari’ah lebih baik dibandingkan dengan bank konvensional. Efisiensi bersih artinya kemampuan bank syari’ah menghemat pengeluaran bersih. Pengeluaran bersih adalah pengeluaran setelah dipotong oleh biaya operasional, pajak, zakat dan seterusnya. Bank syari’ah lebih unggul diaspek afisiensi bersih karena kapabilitas manajer bank bank syari’ah sangat bagus.
Dalam hal efisiensi jenis bank syari’ah lebih rendah dibandingkan bank konvensional. Ketiadaan standar baku dan banyaknya produk keuangan yang dibuat oleh bank syari’ah membuatnya tidak efisien. Di bank konvensional untuk semua jenis produk keuangan bank akadnya kredit/pinjam, yang membedakan tingkat bunga antar produk, tergantung jangka waktu dan risiko. Untuk perumahan, pendidikan, kesehatan, pertanian, perdagangan, konsumtif, maritim, kelautan, usaha kecil, pertambangan dan ratusan produk keuangan perbankan konvensional semuanya pakai satu akad, kredit. (Jill Johnes : 2014)
Di Bank syari’ah untuk kredit perumahan misalnya bisa menggunakan akad bay’ al-murabahah, dapat juga menggunakan bay’ al-istishna’, bisa pulamenggunakan multi jasa. Satu jenis pembiayaan di beberapa bank bisa menggunakan bermacam akad. Belum lagi antar negara yang berbeda mazhab fiqhnya. Mazhab fiqh syi’i dengan sunni ragam mazhabnya juga beda lagi. Maka bila terjadi transaksi antar bank Islam antar negara dengan akad produk yang berbeda, akan terjadi kesulitan. Maka pada aspek ini bank syari’ah tidak efisien. Tetapi di aspek kemudahan, saling menguntungkan dan seterusnya di aspek akad lebih menarik minat bank syari’ah dibandingkan bank konvensional.
Pada efisiensi bruto, bank syari’ah dengan bank konvensional, posisinya imbang. Sama efisiennya atau sama sama kurang efisiennya tergantung pada regulasi setiap negara. Kesimpulan hasil riset yang bersifat general dan di puluhan negara, harus dilihat lagi dalam aspek mikro bank, sehingga bank syari’ah mempunyai keunggulan dan terus mempertahankan keunggulan, untuk menarik minat konsumen.
KEUNGGULAN RASIO KEUANGAN. Pada periode yang agak panjang pernak dilakukan penelitian pada ratusan laporan keuangan bank syari’ah dan konvensional secara proporsional di berbagai negara. Bank syari’ah unggul semua di profitabilitas, likuiditas dan tingkat keuntungan investasi.
Profitabilitas adalah kemampuan bank memperoleh keuntungan. Usaha bank syari’ah secara umum di negara manapun, pada periode pengamatan rata rata lebih untung bisnisnya dibandingkan bank konvensional.
Likuiditas adalah rasio keuangan bank yang menunjukkan kecukupan uang tunai. Pada masa masa tertentu penarikan uang di bank tinggi, misalnya pada saat hari raya keagamaan, tahun ajaran baru dan even even lainnya. Pada saat normal bank punya kecukupan dana rata rata yang siap ditarik atau dipindahbukukan ke bank lain, dihitung berdasarkan pengalaman pengalaman sebelumnya. Dalam hal ketersediaan dana ini bank syari’ah lebih unggul dibandingkan bank konvensional. (Asma Salman:2018)
Return of investment adalah kemampuan bank untuk memberikan keuntungan kepada para investor. Sebagai contoh, regulasi perbankan di Indonesia, jumlah modal bank rata rata di bawah 15% seluruh dana yang dikelola. Lebih banyak dana pihak lain daripada dana bank sendiri. Salah satu penyumbangnya adalah investor. Investor lebih nyaman berinvestasi di bank syari’ah, karena tingkat pengembaliannya lebih menguntungkan.
KEUNGGULAN DALAM MEMPENGARUHI. Di negara yang menggunakan perbankan dengan dua sistem, yaitu regulasi bank syari’ah dan regulasi bank konvensional diatur berbeda, maka bank syari’ah yang mempengaruhi tingkat penetapan bunga yang berlaku di bank konvensional. Negara yang menggunakan dual sistem banking ini misalnya Indonesia, Malaysia, Kerajaan Saudi Arabia, Republik Iran dan beberapa negara yang berpenduduk mayoritas muslim lainnya.
Uniknya tingkat suku bunga yang digunakan oleh bank konvensional tidak berpengaruh terhadap penetapan bagi hasil yang digunakan oleh bank bank syari’ah yang ada di negara negara tersebut.
Nisabah bagi hasil sebuah bank syari’ah dipengaruhi oleh bank syari’ah lainnya.
Bila bank konvensional pemimpin pasar mempunyai asset yang besar dan memberikan kredit dalam jumlah besar kepada nasabah yang banyak, maka dia yang akan mengendalikan bunga pasar, meskipun bank sentral sudah menetapkan tingkat suku bunga. (Celline Meslier : 2017)
Karena inilah usulan menteri BUMN untuk menyatukan beberapa bank syari’ah milik pemerintah, dengan cara merger. Bank syari’ah yang besar dan kuat dengan asset besar dan nasabah banyak tidak mudah didikte oleh bank konvensional. Dengan kekuatan bank syari’ah mekanisme pasar dan pergerakan ekonomi ditentukan oleh ekonomi sektor riel. Tapi kalau bank konvensional pengendali tingkat suku bunga pasar, maka ekonomi gelembung yang terjadi di masyarakat, yang sangat rentan dengan krisis moneter dan krisis ekonomi.
Referensi :
1. Jill Johnes, Marwan Izzeldin, Vasileios Pappas, A Comparison of Performance of Islamic and Conventional Banks 2004–2009, Journal of Economic Behavior & Organization Volume 103, Supplement, July 2014, Pages S93-S107
2. Asma Salman, , Huma Nawaz, Islamic Financial System and Conventional Banking: A Comparison, Arab Economic and Businnes Journal Volume 13, Issue 2 December 2018, Pages 155-167
3. Celine Meslier, Tastafiyan Risfandy, Amine Tarazi, Dual Market Competition and Deposit Rate Setting in Islamic and Conventional Banks, Economic Modelling, Volume 63, Juni 2017, 318-333
1 Oktober 2020
#146
Tidak ada komentar:
Posting Komentar