Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) adalah salah satu kegiatan yang dilakukan oleh tim FEBI IAIN Ternate dalam International Academic Visiting Programme 2026 yang terdiri atas Dr. Abd. Rauf Wajo, S.Hi., M.Ag., Dr. Syaifuddin, S.E,. M.E.I, CFRM, Rachmat Hidajat, S.E., M.E., Muh. Sajjaj Sudirman, S.E., M.Ak. Tim bersepakat melakukan PkM di Sanggar Bimbingan YAKESMA Wira Damai. Kegiatan International Community Service: “Empowering Indonesian Migrant Workers’ Families through Islamic Financial Literacy for Financial Resilience and Children’s Education Planning” pada tanggal 04 November 2026. Lembaga ini di bawah naungan Lembaga Amil Zakat Nasional Yakesma (YAKESMA). Diperkirakan ada kurang lebih 75 lembaga serupa di seluruh wilayah Kuala Lumpur.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur memiliki kedudukan strategis dalam melaksanakan fungsi perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang berada di Malaysia, termasuk anak-anak yang lahir, tumbuh, dan menetap bersama orang tua yang bekerja sebagai buruh migran. Persoalan anak buruh migran yang tidak memiliki dokumen keimigrasian (undocumented migrant workers) merupakan salah satu tantangan serius dalam hubungan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status hukum keberadaan orang tua di Malaysia, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dasar anak, seperti hak memperoleh identitas kewarganegaraan, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pengasuhan yang layak. Dalam konteks ini, KBRI Kuala Lumpur tidak hanya berfungsi sebagai perwakilan diplomatik, tetapi juga sebagai institusi negara yang memiliki tanggung jawab moral dan pelayanan konsuler untuk memastikan bahwa warga negara Indonesia mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan anak buruh migran undocumented memiliki kompleksitas yang cukup tinggi karena berkaitan dengan hubungan antara hukum keimigrasian Malaysia, hukum kewarganegaraan Indonesia, perlindungan anak, serta tanggung jawab kedua negara dalam menjamin hak-hak masyarakat migran. Anak-anak tersebut dapat menghadapi berbagai hambatan administratif, terutama ketika lahir di Malaysia tanpa pencatatan kelahiran yang memadai, sementara orang tuanya tidak memiliki dokumen keimigrasian resmi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan identitas hukum yang berdampak panjang terhadap kehidupan anak. Tanpa dokumen kelahiran dan identitas kewarganegaraan yang jelas, anak dapat mengalami kesulitan memperoleh layanan pendidikan, pelayanan kesehatan, dokumen perjalanan, dan akses terhadap perlindungan sosial. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan ini membutuhkan pendekatan komprehensif yang mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).
Langkah awal yang perlu dilakukan KBRI Kuala Lumpur adalah melaksanakan pendataan dan identifikasi terhadap anak-anak Indonesia yang tinggal di Malaysia bersama orang tua yang bekerja sebagai pekerja migran. Pendataan tersebut mencakup identitas anak, tempat dan tanggal kelahiran, identitas orang tua, asal daerah di Indonesia, status perkawinan orang tua, kondisi keluarga, serta keberadaan dokumen kependudukan dan keimigrasian. Proses identifikasi dapat dilakukan melalui pelayanan konsuler, kunjungan lapangan, kerja sama dengan komunitas pekerja migran, organisasi masyarakat Indonesia, serta pengelola lembaga pendidikan anak PMI. Pendataan yang sistematis akan membantu pemerintah Indonesia mengetahui jumlah dan persebaran anak undocumented sekaligus mengidentifikasi tingkat kerentanan yang mereka alami. Informasi tersebut juga dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan perlindungan yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelompok anak.
Dalam pelaksanaan pendataan, KBRI perlu memperhatikan bahwa sebagian anak buruh migran lahir di Malaysia, tetapi tidak memperoleh dokumen kelahiran karena berbagai keterbatasan administratif dan sosial. Sebagian lainnya berasal dari keluarga yang perkawinannya belum tercatat secara resmi sehingga hubungan hukum antara anak dan orang tua membutuhkan proses verifikasi lebih lanjut. Kondisi tersebut tidak boleh langsung menyebabkan anak kehilangan akses terhadap pelayanan perlindungan. KBRI perlu membantu keluarga melakukan penelusuran dokumen, menghubungkan mereka dengan instansi pencatatan sipil di Malaysia, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal orang tua di Indonesia. Pendekatan ini penting agar proses administrasi tidak menjadi hambatan yang semakin memperburuk kerentanan anak. Dengan demikian, pendataan bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan instrumen awal untuk memastikan kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia di luar negeri.
Aspek berikutnya adalah penyelesaian dokumen kelahiran dan penegasan status kewarganegaraan anak. Persoalan kewarganegaraan merupakan bagian penting karena anak yang memiliki hubungan hukum dengan orang tua berkewarganegaraan Indonesia dapat memiliki hak atas kewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. KBRI dapat membantu melakukan verifikasi identitas orang tua, memfasilitasi pengumpulan dokumen pendukung, mengarahkan keluarga untuk melakukan pencatatan kelahiran, serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di Indonesia. Apabila diperlukan, proses tersebut dapat dilanjutkan dengan pengurusan paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sesuai persyaratan. Penting dipahami bahwa bukti kelahiran, penegasan status kewarganegaraan, dan dokumen perjalanan merupakan tiga hal yang berbeda secara administratif dan hukum. Karena itu, setiap anak membutuhkan penanganan berdasarkan keadaan faktual dan ketentuan kewarganegaraan yang berlaku.
Upaya penegasan status kewarganegaraan anak pekerja migran menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia mulai memberikan perhatian lebih besar terhadap persoalan identitas hukum anak di Malaysia. Pada 4 September 2026, pemerintah Indonesia mengumumkan penegasan status kewarganegaraan bagi 1.512 anak PMI di Malaysia melalui kolaborasi lima kementerian. Kebijakan tersebut memperlihatkan pentingnya koordinasi lintas kementerian dalam menyelesaikan persoalan administrasi kewarganegaraan anak migran. KBRI Kuala Lumpur dapat menjadi penghubung antara keluarga, pemerintah Malaysia, dan instansi pemerintah Indonesia dalam mempercepat proses verifikasi serta penyelesaian dokumen. Kebijakan ini juga memberikan pesan bahwa perlindungan anak tidak boleh berhenti pada pengakuan administratif, tetapi harus dilanjutkan dengan pemenuhan hak-hak lainnya, terutama pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Persoalan pendidikan merupakan dimensi lain yang sangat penting dalam perlindungan anak buruh migran undocumented. Banyak anak Indonesia di Malaysia menghadapi keterbatasan akses pendidikan karena tidak mempunyai dokumen yang dipersyaratkan oleh sistem pendidikan setempat. Apabila persoalan ini tidak segera ditangani, anak-anak tersebut berisiko mengalami keterputusan pendidikan, rendahnya kemampuan literasi, dan terbatasnya kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak pada masa mendatang. Dalam kondisi demikian, KBRI perlu memperkuat perannya dalam memfasilitasi akses pendidikan melalui Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL), Sanggar Bimbingan (SB), dan Community Learning Centre (CLC). Ketiga jalur tersebut mempunyai karakteristik dan cakupan pelayanan berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama, yaitu membuka kesempatan pendidikan bagi anak-anak Indonesia yang berada di Malaysia.
Sekolah Indonesia Kuala Lumpur merupakan lembaga pendidikan yang memberikan layanan pendidikan formal bagi anak-anak Indonesia di wilayah Kuala Lumpur dan sekitarnya sesuai ketentuan penerimaan peserta didik. Keberadaan sekolah ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak Indonesia di luar negeri. Sementara itu, Sanggar Bimbingan menjadi alternatif pendidikan bagi anak-anak Indonesia di kawasan perkotaan Semenanjung Malaysia, terutama mereka yang mengalami keterbatasan akses terhadap sekolah formal. Melalui kegiatan pembelajaran, penguatan literasi, numerasi, pendidikan karakter, dan pengenalan budaya Indonesia, sanggar bimbingan membantu mencegah terjadinya keterputusan pendidikan. Di sisi lain, Community Learning Centre berkembang sebagai sarana pendidikan bagi anak-anak pekerja migran di kawasan perkebunan, terutama di Sabah dan Sarawak. KBRI dapat memperkuat hubungan kelembagaan dan koordinasi agar anak-anak memperoleh kesempatan belajar sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Selain identitas hukum dan pendidikan, KBRI Kuala Lumpur juga mempunyai peran dalam mengoordinasikan perlindungan sosial bagi anak-anak yang mengalami kondisi rentan. Tidak semua anak undocumented hidup dalam lingkungan keluarga yang aman dan mendukung. Sebagian menghadapi persoalan penelantaran, kekerasan, eksploitasi, keterbatasan ekonomi, kehilangan orang tua, atau terpisah dari keluarga ketika orang tuanya berhadapan dengan proses penahanan keimigrasian. Dalam situasi tersebut, KBRI perlu berkoordinasi dengan Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM) Malaysia, kepolisian, fasilitas kesehatan, lembaga perlindungan anak, serta instansi sosial di Indonesia. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan anak memperoleh perlindungan sementara, pelayanan medis, pendampingan psikososial, dan pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan. Setiap tindakan harus memperhatikan keselamatan anak dan menghindari pemisahan keluarga yang tidak diperlukan.
Gambaran penting mengenai perlindungan anak migran dapat dilihat dari kasus Baby E, seorang bayi PMI yang lahir prematur di Malaysia dan membutuhkan penanganan kesehatan khusus. Setelah ibunya meninggal dunia, bayi tersebut mendapatkan perlindungan melalui koordinasi KBRI dan otoritas Malaysia. Selanjutnya, bayi dipulangkan ke Indonesia dan diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat untuk memperoleh penanganan lebih lanjut. Kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan anak buruh migran tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan keimigrasian dan administrasi kewarganegaraan. Anak juga membutuhkan jaminan kesehatan, pengasuhan, perlindungan psikososial, serta kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap keberlanjutan kehidupannya. Oleh sebab itu, KBRI perlu membangun mekanisme rujukan yang menghubungkan pelayanan diplomatik dengan sistem perlindungan sosial di negara asal maupun negara tempat anak berada.
Dalam kondisi tertentu, pemulangan anak ke Indonesia dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian apabila keberadaan anak di Malaysia tidak lagi memungkinkan atau apabila terdapat kebutuhan perlindungan yang mengharuskan anak kembali ke lingkungan keluarga yang aman. KBRI dapat memfasilitasi proses pemulangan melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, instansi keimigrasian, pemerintah daerah, dan Dinas Sosial. Proses tersebut harus memperhatikan kepastian identitas, hubungan anak dengan orang tua atau wali, keselamatan perjalanan, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Pemulangan tidak boleh semata-mata menjadi tindakan administratif untuk menyelesaikan persoalan keberadaan anak di Malaysia. Sebaliknya, harus dipastikan bahwa anak memiliki keluarga atau wali yang bertanggung jawab, memperoleh akses pendidikan, mendapatkan pelayanan kesehatan, dan menerima pendampingan sosial setelah tiba di Indonesia.
Keberhasilan pemulangan sangat ditentukan oleh kesiapan sistem reintegrasi sosial di daerah asal. Pemerintah daerah perlu melakukan asesmen terhadap kondisi keluarga, lingkungan sosial, dan kebutuhan anak sebelum menentukan bentuk pendampingan yang diperlukan. Anak yang telah lama tinggal di Malaysia mungkin menghadapi perbedaan bahasa, budaya, lingkungan pendidikan, dan kebiasaan sosial ketika kembali ke Indonesia. Karena itu, proses reintegrasi perlu dilaksanakan secara bertahap melalui pendampingan keluarga, penyesuaian pendidikan, konseling, dan pelayanan sosial. KBRI dapat membantu memastikan informasi mengenai kondisi anak diteruskan kepada instansi terkait di Indonesia sebelum pemulangan dilakukan. Dengan demikian, tanggung jawab perlindungan tidak berhenti ketika anak telah melewati proses pemeriksaan keimigrasian di Indonesia, tetapi berlanjut sampai anak memperoleh lingkungan kehidupan yang aman dan mendukung perkembangan dirinya.
Dalam menjalankan fungsi perlindungan tersebut, KBRI Kuala Lumpur juga perlu menyediakan akses pengaduan yang mudah dijangkau oleh keluarga pekerja migran. Informasi mengenai layanan konsuler, prosedur pengurusan dokumen, mekanisme pengaduan, dan layanan perlindungan anak harus disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi. Keluarga dapat menghubungi KBRI melalui layanan resmi, surat elektronik, kanal informasi, maupun perwakilan Indonesia lainnya yang berada di Malaysia. Selain itu, keterlibatan komunitas pekerja migran, organisasi sosial, tokoh masyarakat, dan pengelola sanggar belajar dapat memperluas jangkauan informasi kepada keluarga yang tinggal jauh dari pusat pelayanan diplomatik. Mekanisme pengaduan yang responsif sangat penting karena banyak keluarga undocumented mengalami ketakutan untuk melaporkan persoalan mereka akibat khawatir terhadap konsekuensi keimigrasian. Oleh karena itu, pelayanan perlu dilaksanakan secara manusiawi, profesional, dan memperhatikan kerahasiaan informasi serta keselamatan anak.
Lebih jauh, penyelesaian persoalan anak buruh migran undocumented memerlukan penguatan kerja sama bilateral Indonesia dan Malaysia. KBRI tidak dapat bekerja sendiri karena sebagian persoalan berkaitan langsung dengan kewenangan otoritas Malaysia, terutama dalam bidang keimigrasian, pencatatan kelahiran, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Kedua negara perlu memperkuat komunikasi kelembagaan, menyusun mekanisme koordinasi kasus, serta mengembangkan prosedur pelayanan yang memperhatikan hak anak. Kerja sama juga dapat melibatkan organisasi internasional, lembaga kemanusiaan, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil yang memiliki pengalaman dalam menangani persoalan pekerja migran. Pendekatan bilateral yang terkoordinasi akan membantu mengurangi tumpang tindih kewenangan dan mempercepat penyelesaian kasus. Pada saat yang sama, kerja sama tersebut perlu tetap menghormati hukum nasional masing-masing negara dan prinsip-prinsip perlindungan anak yang telah disepakati secara internasional.
Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, diperlukan model perlindungan terpadu yang menghubungkan lima aspek utama, yaitu identitas hukum dan kewarganegaraan, akses pendidikan, perlindungan sosial, pendampingan hukum dan konsuler, serta pemulangan dan reintegrasi. Kelima aspek tersebut harus ditempatkan sebagai satu kesatuan kebijakan, bukan program yang berjalan sendiri-sendiri. KBRI dapat berperan sebagai koordinator pelayanan dan penghubung diplomatik, sedangkan kementerian di Indonesia, pemerintah daerah, dan otoritas Malaysia menjalankan kewenangan sesuai bidang masing-masing. Evaluasi program dapat dilakukan berdasarkan indikator yang terukur, seperti jumlah anak yang terdata, jumlah penyelesaian dokumen identitas, tingkat partisipasi pendidikan, jumlah kasus perlindungan yang tertangani, serta keberhasilan reintegrasi anak setelah dipulangkan. Pendekatan berbasis indikator akan membantu pemerintah mengidentifikasi hambatan sekaligus meningkatkan efektivitas program perlindungan.
Pada akhirnya, perlindungan terhadap anak buruh migran Indonesia undocumented di Malaysia merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kehadiran negara secara konsisten dan berkelanjutan. KBRI Kuala Lumpur mempunyai posisi strategis untuk memastikan bahwa anak-anak Indonesia di luar negeri tidak kehilangan hak dasar hanya karena kondisi keimigrasian orang tuanya. Persoalan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari agenda perlindungan warga negara, pemenuhan hak asasi manusia, dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Keberhasilan perlindungan tidak cukup diukur berdasarkan banyaknya dokumen yang diterbitkan atau jumlah anak yang dipulangkan, tetapi juga berdasarkan kemampuan negara menjamin akses pendidikan, kesehatan, pengasuhan, keamanan, dan masa depan anak. Dengan pendekatan diplomasi perlindungan yang humanis, koordinasi lintas lembaga, serta kerja sama bilateral Indonesia–Malaysia, diharapkan anak-anak buruh migran dapat memperoleh kepastian hukum dan kesempatan hidup yang lebih baik. Mereka bukan sekadar bagian dari persoalan migrasi tenaga kerja, melainkan generasi masa depan bangsa yang harus memperoleh perlindungan dan kesempatan berkembang secara bermartabat.
Ketika tim melakukan muhibah ke sanggar, yang pertama kali dilakukan adalah melakukan pendekatan komunikasi personal mengingat bahwa anak-anak yang dibina sanggar merupakan anak tanpa status kewarganegaraan. Terdapat 55 anak yang mendapatkan pembelajaran untuk siswa setara SD dan SMP. Mayoritas mereka mempunyai orang tua berasal dari Jawa. Anak anak yang polos ini dipersiapkan untuk mendapatkan pendidikan non formal sehingga Ketika mereka usia 17 tahun dapat memperoleh status kewarganegaraan dengan bekal pendidikan yang memadahi.
Pimpinan Sanggar Bimbingan YAKESMA Wira Damai, Lilis Diana, di Malaysia selama ini telah berupaya secara maksimal untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar bagi anak-anak pekerja migran Indonesia. Di tengah berbagai keterbatasan fasilitas, pembiayaan, sarana pembelajaran, dan sumber daya manusia, para pengelola sanggar tetap menunjukkan komitmen dan dedikasi yang tinggi dalam memberikan pelayanan pendidikan. Keberadaan sanggar bimbingan menjadi sangat penting karena merupakan salah satu ruang bagi anak-anak buruh migran untuk memperoleh hak pendidikan, mengembangkan kemampuan literasi dan numerasi, serta mengenal nilai-nilai kebangsaan dan kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, keberlangsungan sanggar bukan sekadar persoalan kelembagaan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga masa depan generasi Indonesia di Malaysia.
Namun demikian, salah satu persoalan mendasar yang dihadapi lebih dari 75 lembaga pendidikan nonformal tersebut adalah keterbatasan tenaga pendidik. Mahalnya biaya untuk menghadirkan guru profesional menyebabkan sebagian pengelola sanggar mengalami kesulitan dalam mempertahankan kualitas dan kesinambungan pembelajaran. Persoalan ketersediaan guru ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui bantuan sesaat, tetapi membutuhkan strategi kelembagaan dan program pendampingan jangka panjang. Oleh karena itu, diperlukan inovasi dalam penyediaan tenaga pendidik melalui kerja sama perguruan tinggi, pemerintah, organisasi masyarakat, dan komunitas pekerja migran Indonesia.
Salah satu alternatif yang dapat dikembangkan adalah penyelenggaraan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Internasional dengan melibatkan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Program ini dapat dirancang sebagai bentuk pengabdian masyarakat lintas negara dengan menempatkan mahasiswa sebagai pendamping pembelajaran pada sanggar-sanggar bimbingan. Kehadiran mahasiswa tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan tenaga pengajar, tetapi juga memberikan pengalaman internasional, meningkatkan kepedulian sosial, dan memperkuat kompetensi pedagogis mahasiswa. Program tersebut dapat dilaksanakan secara bergilir, terjadwal, dan berkelanjutan sehingga tidak bergantung pada satu kelompok mahasiswa saja.
Dalam konteks ini, kehadiran tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Ternate diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membangun solusi pendidikan yang lebih sistematis. Melalui kegiatan ini, FEBI IAIN Ternate dapat mengembangkan kemitraan dengan pengelola sanggar, melakukan pemetaan kebutuhan guru, menyusun program pendampingan, serta membuka peluang keterlibatan mahasiswa dan dosen dalam kegiatan pendidikan internasional. Kolaborasi tersebut juga dapat diperluas melalui pelatihan pengelola, penyediaan bahan ajar, penguatan literasi digital, dan pengembangan program pemberdayaan masyarakat.
Harapannya, kegiatan PkM FEBI IAIN Ternate tidak berhenti sebagai kunjungan akademik atau kegiatan seremonial, melainkan menjadi fondasi bagi terbentuknya kerja sama jangka panjang antara perguruan tinggi Indonesia dan lembaga pendidikan nonformal di Malaysia. Pendidikan anak-anak buruh migran merupakan tanggung jawab kemanusiaan dan investasi masa depan bangsa. Melalui sinergi akademisi, mahasiswa, pengelola sanggar, dan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan lebih dari 75 lembaga pendidikan nonformal tersebut dapat memperoleh dukungan yang berkelanjutan, sehingga setiap anak Indonesia di Malaysia tetap memiliki kesempatan untuk belajar, berkembang, dan meraih masa depan yang lebih baik.


