Oleh Syaifuddin
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia memberikan bukti bahwa penerapan konsep ekonomi syariah dapat berkembang dengan dipraktikkan terlebih dahulu. Kalau mencari jawaban apakah sistem ekonomi Islam itu ada dan dimana ada bukti bisa menyelesaikan persoalan ekonomi di suatu negara, maka tidak akan pernah ditemukan jawabannya. Tapi perkembangan bisnis syariah yang kita saksikan di berbagai negara pada 30 tahun terahir menjawab pertanyaan skeptis tersebut.
Bisnis syariah belum dikenali sebelum ada bank syariah atau bank Islam. Bank syariah menjadi triger munculnya lembaga keuangan syariah lainnya. Asuransi syariah diperlukan kehadirannya karena pembiayaan memerlukan jaminan yang hanya dapat dipenuhi oleh asuransi syariah. Pembiayaan keuangan sektor mikro mendorong kebutuhan layanan jasa keuangan mikro syariah, maka muncullah bank pembiayaan rakyat syariah. Di sektor supra mikro syariah juga mendesak didirikannya koperasi jasa keuangan syari’ah dan lembaga mikro keuangan syariah.
Lembaga lembaga keuangan syariah tersebut memerlukan
modal dan keuangan di pasar uang yang sesuai dengan prinsip keuangan syari’ah,
maka pasar modal dan pasar uang syari’ah muncul dalam sistem perekonomian
Indonesia. Efek atau surat berharga syari’ah yang menjadi komoditas di pasar
uang dan pasar modal dibuat karena keperluan ini. Maka muncul produk saham
syariah, surat berharga syariah nasional dan obligasi syariah (sukuk).
Gadai atau rahn dalam bahasa Arab merupakan praktik
keuangan syari’ah yang sudah ada sejak awal Islam, menjadi bersifat
konvensional karena adanya unsur ribawi dalam transaksinya. Seiring perkembangan
bisnis syariah, pegadaian dikembalikan ke khittahnya dengan menghilangkan unsur
pinjaman berbunga dalam sistem gadai sehingga namanya menjadi gadai syariah. Sebagai
gantinya digunakan akad sewa (ijarah), titipan (wadi’ah), jual beli (murabahah), atau kemitraan
bagi hasil (mudharabah). Aslinya rahn atau gadai sudah termasuk akad bisnis
syariah, dan pegadaian adalah lembaga keuangan syariah.
Bank syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah adalah
lembaga keuangan syariah berbentuk bank. Pegadaian syariah, asuransi syariah,
koperasi jasa keuangan syariah, pembiayaan syariah, baytul mal wa tamwil dan
modal ventura syariah adalah lembaga keuangan syariah non bank. Saham syariah,
sukuk, surat berharga syariah nasional adalah instrument keuangan yang diperdagangkan
di pasar modal syariah. Reksadana syariah merupakan lembaga keuangan yang
membantu masyarakat berinvestasi di instrumen keuangan dan pasar modal syariah
yang pengaturannya dilakukan oleh manajer investasi.
Dalam sistem ekonomi syariah terdapat lembaga keuangan
syariah yang sangat has dan tidak terdapat dalam sistem keuangan konvensional
yaitu badan pengelola zakat infak sedekah dan wakaf. Lembaga amil zakat (LAZ)
adalah pengelola zakat infaq dan sedekah yang dikelola oleh lembaga non pemerintah
dengan ijin sesuai dengan ketetapan UU Zakat. Pengelola zakat infaq dan sedekah
yang dilakukan oleh badan pemerintah disebut sebagai badan amil zakat nasional
(BAZNAS). Sedangkan pengelola wakaf adalah badan wakaf yang ketentuannya diatur
tersendiri melalui UU wakaf. Tiga bentuk lembaga ini merupakan lembaga keuangan
syariah non bank yang ketentuannya diatur dalam undang undang tersendiri dan
menjadi ciri unik lembaga ekonomi yang hanya ada di Indonesia dan belum tentu
serupa di negara negara Islam lainnya.
Tidak hanya di bidang bisnis atau jasa keuangan
syariah saja memunculkan bisnis syariah tetapi juga di bidang non keuangan
seperti : pasar syariah, hotel syariah, perumahan syariah, pariwisata syariah. Di
bidang produk industri halal, lahirlah bisnis restoran dan rumah makan halal, bisnis
makanan dan obat obatan halal, kosmetik dan fashion halal.
Munculnya bisnis bisnis syariah bak cendawan di musim
hujan, sangat menggembirakan dalam perekonomian Indonesia. Namun ada dampak negatif
yang timbul, yakni penipuan berkedok bisnis syariah seperti First Travel, 212
Mart, dan Karapoto. Ketiga kasus tersebut menggunakan klaim bisnis syariah,
tetapi tidak memenuhi syarat sebagai bisnis syariah. Menyatakan diri sebagai
bisnis syariah, tetapi tidak memenuhi persyaratan ijin sesuai dengan peraturan
dan perundang undangan yang berlaku di republik ini. Menyatakan diri dengan
sistem bagi hasil, tetapi tidak memenuhi syarat dan rukun mudharabah. Memproklamirkan
sebagai tolong menolong, tapi tidak memenuhi syarat syirkah ta’awun serta
tabarru dan seterusnya.
2 Juli 2021
#155
Tidak ada komentar:
Posting Komentar