Jumat, 02 Juli 2021

Corak Ragam Bisnis Syariah di Indonesia

 


 



Oleh Syaifuddin

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia memberikan bukti bahwa penerapan konsep ekonomi syariah dapat berkembang dengan dipraktikkan terlebih dahulu. Kalau mencari jawaban apakah sistem ekonomi Islam itu ada dan dimana ada bukti bisa menyelesaikan persoalan ekonomi di suatu negara, maka tidak akan pernah ditemukan jawabannya. Tapi perkembangan bisnis syariah yang kita saksikan di berbagai negara pada 30 tahun terahir menjawab pertanyaan skeptis tersebut.

Bisnis syariah belum dikenali sebelum ada bank syariah atau bank Islam. Bank syariah menjadi triger munculnya lembaga keuangan syariah lainnya. Asuransi syariah diperlukan kehadirannya karena pembiayaan memerlukan jaminan yang hanya dapat dipenuhi oleh asuransi syariah. Pembiayaan keuangan sektor mikro mendorong kebutuhan layanan jasa keuangan mikro syariah, maka muncullah bank pembiayaan rakyat syariah. Di sektor supra mikro syariah juga mendesak didirikannya koperasi jasa keuangan syari’ah dan lembaga mikro keuangan syariah.

Lembaga lembaga keuangan syariah tersebut memerlukan modal dan keuangan di pasar uang yang sesuai dengan prinsip keuangan syari’ah, maka pasar modal dan pasar uang syari’ah muncul dalam sistem perekonomian Indonesia. Efek atau surat berharga syari’ah yang menjadi komoditas di pasar uang dan pasar modal dibuat karena keperluan ini. Maka muncul produk saham syariah, surat berharga syariah nasional dan obligasi syariah (sukuk).

 

Gadai atau rahn dalam bahasa Arab merupakan praktik keuangan syari’ah yang sudah ada sejak awal Islam, menjadi bersifat konvensional karena adanya unsur ribawi dalam transaksinya. Seiring perkembangan bisnis syariah, pegadaian dikembalikan ke khittahnya dengan menghilangkan unsur pinjaman berbunga dalam sistem gadai sehingga namanya menjadi gadai syariah. Sebagai gantinya digunakan akad sewa (ijarah), titipan  (wadi’ah), jual beli (murabahah), atau kemitraan bagi hasil (mudharabah). Aslinya rahn atau gadai sudah termasuk akad bisnis syariah, dan pegadaian adalah lembaga keuangan syariah.

 

Bank syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah adalah lembaga keuangan syariah berbentuk bank. Pegadaian syariah, asuransi syariah, koperasi jasa keuangan syariah, pembiayaan syariah, baytul mal wa tamwil dan modal ventura syariah adalah lembaga keuangan syariah non bank. Saham syariah, sukuk, surat berharga syariah nasional adalah instrument keuangan yang diperdagangkan di pasar modal syariah. Reksadana syariah merupakan lembaga keuangan yang membantu masyarakat berinvestasi di instrumen keuangan dan pasar modal syariah yang pengaturannya dilakukan oleh manajer investasi.

 

Dalam sistem ekonomi syariah terdapat lembaga keuangan syariah yang sangat has dan tidak terdapat dalam sistem keuangan konvensional yaitu badan pengelola zakat infak sedekah dan wakaf. Lembaga amil zakat (LAZ) adalah pengelola zakat infaq dan sedekah yang dikelola oleh lembaga non pemerintah dengan ijin sesuai dengan ketetapan UU Zakat. Pengelola zakat infaq dan sedekah yang dilakukan oleh badan pemerintah disebut sebagai badan amil zakat nasional (BAZNAS). Sedangkan pengelola wakaf adalah badan wakaf yang ketentuannya diatur tersendiri melalui UU wakaf. Tiga bentuk lembaga ini merupakan lembaga keuangan syariah non bank yang ketentuannya diatur dalam undang undang tersendiri dan menjadi ciri unik lembaga ekonomi yang hanya ada di Indonesia dan belum tentu serupa di negara negara Islam lainnya.

 

Tidak hanya di bidang bisnis atau jasa keuangan syariah saja memunculkan bisnis syariah tetapi juga di bidang non keuangan seperti : pasar syariah, hotel syariah, perumahan syariah, pariwisata syariah. Di bidang produk industri halal, lahirlah bisnis restoran dan rumah makan halal, bisnis makanan dan obat obatan halal, kosmetik dan fashion halal.

 

Munculnya bisnis bisnis syariah bak cendawan di musim hujan, sangat menggembirakan dalam perekonomian Indonesia. Namun ada dampak negatif yang timbul, yakni penipuan berkedok bisnis syariah seperti First Travel, 212 Mart, dan Karapoto. Ketiga kasus tersebut menggunakan klaim bisnis syariah, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai bisnis syariah. Menyatakan diri sebagai bisnis syariah, tetapi tidak memenuhi persyaratan ijin sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku di republik ini. Menyatakan diri dengan sistem bagi hasil, tetapi tidak memenuhi syarat dan rukun mudharabah. Memproklamirkan sebagai tolong menolong, tapi tidak memenuhi syarat syirkah ta’awun serta tabarru  dan seterusnya.

 

 

2 Juli 2021

#155

Tidak ada komentar:

Posting Komentar