Jumat, 16 Juli 2021

Kebangkitan Bisnis Syariah

 



Oleh Syaifuddin

 

Pada ulang tahun pertama 4 juli 2021, harian Disway menyelenggarakan beberapat seminar zoom yang sangat menarik. Salah satunya adalah seminar zoom ekonomi syariah. Seminar dengan tema Menanti Kebangkitan Ekonomi Syariah menghadirkan narasumber penting : Wapres KH. Prof. Dr. (HC) Makruf Amin, Prof. Muhammad Nuh, Komisaris BSI Arif Rasyid dan Pemimpin BI Surabaya. Acara dipandu langsung oleh Dahlan Iskan, selaku founder harian Disway.

Sosok Dahlan Iskan terasa penting dalam lingkungan pegiat ekonomi syariah di Indonesia. Rasanya diluar ekspektasi banyak orang. Dahlan adalah Direktur Nusuma, bank yang digagas oleh Gusdur untuk membuat ‘bank syariah’ versi lain. Meskipun eksperimen ini  gagal pada saat krisis ekonomi 1998. Sepertinya Dahlan Iskan diam diam mempunyai ketertarikan dengan perkembangan ekonomi syariah. Kelebihan Dahlan dalam penguasaan dunia media menjadi penting untuk mendukung literasi dan inklusi keuangan syariah.

Melalui seminar ini kita banyak tahu kebangkitan ekonomi syariah pantas untuk dinanti. Harapan itu muncul melalui komite nasional keuangan syariah yang berubah menjadi komite nasional ekonomi dan keuangan syariah (KNEKS) yang dipimpin langsung oleh presiden Joko Widodo.

Konsolidasi kekuatan ekonomi syariah sedang dilakukan. Kebijakan ekonomi nasional sudah didesain dengan mengakomodir aspirasi ekonomi syariah. Gebrakan terbaru KNEKS berhasil memergerkan 3 bank syariah milik pemerintah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Lima point paling penting yang dapat disarikan dari seminar ini yaitu : masalah utama kebangkitan ekonomi  syariah, prasyarat untuk membangkitkan ekonomi syariah, bentuk kebangkitan ekonomi syariah, capaian ekonomi syariah saat ini, kapan kebangkitan ekonomi syariah di Indonesia.

Menanti bangkitnya ekonomi syariah menyiratkan dua makna. Ekonomi syariah akan bangkit, sekarang belum, sehingga ada harapan menunggu kebangkitannya. Kebangkitan tidak akan datang sendiri, mengalir sampai datang waktunya. Dia harus diperjuangkan, diupayakan.

Kehadiran wakil presiden yang Kyai, akademisi dan pegiat ekonomi syariah memberikan peran penting akselerasi gerakan ekonomi syariah.

Jantung dan nadi Ekonomi syariah adalah keuangan syariah yang memberikan ekosistem yang subur untuk tumbuh kembang bisnis syariah. Berbagai inisiatif sudah dimunculkan, bagian bagian yang menghambat arus perkembangan bisnis syariah sudah diidentifikasi dan diperbaiki. Maka jalan menuju kebangkitan ekonomi syariah sudah terlihat.

 

16 Juli 2021

#156


Jumat, 02 Juli 2021

Corak Ragam Bisnis Syariah di Indonesia

 


 



Oleh Syaifuddin

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia memberikan bukti bahwa penerapan konsep ekonomi syariah dapat berkembang dengan dipraktikkan terlebih dahulu. Kalau mencari jawaban apakah sistem ekonomi Islam itu ada dan dimana ada bukti bisa menyelesaikan persoalan ekonomi di suatu negara, maka tidak akan pernah ditemukan jawabannya. Tapi perkembangan bisnis syariah yang kita saksikan di berbagai negara pada 30 tahun terahir menjawab pertanyaan skeptis tersebut.

Bisnis syariah belum dikenali sebelum ada bank syariah atau bank Islam. Bank syariah menjadi triger munculnya lembaga keuangan syariah lainnya. Asuransi syariah diperlukan kehadirannya karena pembiayaan memerlukan jaminan yang hanya dapat dipenuhi oleh asuransi syariah. Pembiayaan keuangan sektor mikro mendorong kebutuhan layanan jasa keuangan mikro syariah, maka muncullah bank pembiayaan rakyat syariah. Di sektor supra mikro syariah juga mendesak didirikannya koperasi jasa keuangan syari’ah dan lembaga mikro keuangan syariah.

Lembaga lembaga keuangan syariah tersebut memerlukan modal dan keuangan di pasar uang yang sesuai dengan prinsip keuangan syari’ah, maka pasar modal dan pasar uang syari’ah muncul dalam sistem perekonomian Indonesia. Efek atau surat berharga syari’ah yang menjadi komoditas di pasar uang dan pasar modal dibuat karena keperluan ini. Maka muncul produk saham syariah, surat berharga syariah nasional dan obligasi syariah (sukuk).

 

Gadai atau rahn dalam bahasa Arab merupakan praktik keuangan syari’ah yang sudah ada sejak awal Islam, menjadi bersifat konvensional karena adanya unsur ribawi dalam transaksinya. Seiring perkembangan bisnis syariah, pegadaian dikembalikan ke khittahnya dengan menghilangkan unsur pinjaman berbunga dalam sistem gadai sehingga namanya menjadi gadai syariah. Sebagai gantinya digunakan akad sewa (ijarah), titipan  (wadi’ah), jual beli (murabahah), atau kemitraan bagi hasil (mudharabah). Aslinya rahn atau gadai sudah termasuk akad bisnis syariah, dan pegadaian adalah lembaga keuangan syariah.

 

Bank syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah adalah lembaga keuangan syariah berbentuk bank. Pegadaian syariah, asuransi syariah, koperasi jasa keuangan syariah, pembiayaan syariah, baytul mal wa tamwil dan modal ventura syariah adalah lembaga keuangan syariah non bank. Saham syariah, sukuk, surat berharga syariah nasional adalah instrument keuangan yang diperdagangkan di pasar modal syariah. Reksadana syariah merupakan lembaga keuangan yang membantu masyarakat berinvestasi di instrumen keuangan dan pasar modal syariah yang pengaturannya dilakukan oleh manajer investasi.

 

Dalam sistem ekonomi syariah terdapat lembaga keuangan syariah yang sangat has dan tidak terdapat dalam sistem keuangan konvensional yaitu badan pengelola zakat infak sedekah dan wakaf. Lembaga amil zakat (LAZ) adalah pengelola zakat infaq dan sedekah yang dikelola oleh lembaga non pemerintah dengan ijin sesuai dengan ketetapan UU Zakat. Pengelola zakat infaq dan sedekah yang dilakukan oleh badan pemerintah disebut sebagai badan amil zakat nasional (BAZNAS). Sedangkan pengelola wakaf adalah badan wakaf yang ketentuannya diatur tersendiri melalui UU wakaf. Tiga bentuk lembaga ini merupakan lembaga keuangan syariah non bank yang ketentuannya diatur dalam undang undang tersendiri dan menjadi ciri unik lembaga ekonomi yang hanya ada di Indonesia dan belum tentu serupa di negara negara Islam lainnya.

 

Tidak hanya di bidang bisnis atau jasa keuangan syariah saja memunculkan bisnis syariah tetapi juga di bidang non keuangan seperti : pasar syariah, hotel syariah, perumahan syariah, pariwisata syariah. Di bidang produk industri halal, lahirlah bisnis restoran dan rumah makan halal, bisnis makanan dan obat obatan halal, kosmetik dan fashion halal.

 

Munculnya bisnis bisnis syariah bak cendawan di musim hujan, sangat menggembirakan dalam perekonomian Indonesia. Namun ada dampak negatif yang timbul, yakni penipuan berkedok bisnis syariah seperti First Travel, 212 Mart, dan Karapoto. Ketiga kasus tersebut menggunakan klaim bisnis syariah, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai bisnis syariah. Menyatakan diri sebagai bisnis syariah, tetapi tidak memenuhi persyaratan ijin sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku di republik ini. Menyatakan diri dengan sistem bagi hasil, tetapi tidak memenuhi syarat dan rukun mudharabah. Memproklamirkan sebagai tolong menolong, tapi tidak memenuhi syarat syirkah ta’awun serta tabarru  dan seterusnya.

 

 

2 Juli 2021

#155

Kamis, 01 Juli 2021

Tren Bisnis Syariah

 


Oleh Syaifuddin

Masjid komunitas muslim Indonesia dan Melayu di Bangkok bernama Masjid Jawa, mempunyai cara unik untuk membiayai operasional masjid. Setahun sekali pada bulan Ramadhan mereka menyelenggarakan bazar dengan keuntungan sampai 5 miliar rupiah. Dana tersebut yang digunakan untuk memakmurkan masjid untuk kegiatan keagamaan, Pendidikan Islam dan pengenalan budaya Indonesia selama satu tahun. Lebih dari lima puluh tahun komunitas muslim di Bangkok, terutama di masjid Jawa membiayai masjid dengan cara ini. Padahal jama’ah masjid tidak sedikit yang berlatar belakang pebisnis. Mengapa tidak menggunakan bisnis syari’ah sebagai alternatif pendanaan masjid ?  

Bisnis Syariah berkesempatan tumbuh dalam satu dasawarsa terahir. Pandemi justru memberikan peluang lebih besar kepada bisnis syariah untuk berkembang pesat. Beberapa hal yang menyebabkan bisnis syariah menjadi tren bisnis sekarang dan masa depan yaitu: adanya kebutuhan bisnis alternatif, kebutuhan akan produk yang sesuai dengan konsumen muslim, kejenuhan konsumen pada bisnis konvensional, pembatasan interaksi akibat covid memerlukan solusi kebutuhan konsumen yang berbeda.

Istilah bisnis syari’ah relatif baru dikenal oleh masyarakat Indonesia, padahal praktik bisnis syari’ah sudah dijalankan sejak awal agama Islam diturunkan. Sejak generasi awal Islam yang telah mempraktikkan perilaku ekonomi umat Islam dan menjadi ciri has generasi Mekah dan Madinah,  yaitu perniagaan syari’ah. Ciri perniagaan Syariah (tijarah) adalah bisnis yang tidak mengandung unsur riba, maysir, gharar dan hal hal  yang dilarang oleh syariat Islam. Usman bin Affan yang pertama kali membebaskan umat Islam Madinah dari praktik monopoli air oleh pebisnis Yahudi, merupakan sedikit contoh pelaksanaan bisnis syariah.

Praktik bisnis Syariah itu terus berlangsung dari generasi ke generasi, antar wilayah bahkan sampai pula ke tanah air Indonesia pada masa pra kemerdekaan. Organisasi massa Nahdhatul Ulama (NU) berusaha menggelorakan bisnis Syariah dengan mengusung Gerakan Nahdhatut Tujar atau kebangkitan para pebisnis. Usaha menjalankan bisnis syari’ah di kalangan muslim terus berlanjut sampai Indonesia merdeka hingga orde baru meskipun belum menggunakan istilah bisnis Syariah. Mulai populernya ekonomi Syariah membuka peluang bisnis Syariah semakin Nampak di permukaan. Dari yang semula hanya bank syari’ah kemudian meluas sampai ke bidang bidang non keuangan dan wilayah ekonomi yang tidak terjangkau oleh bisnis konvensional. Bisnis syari’ah menjadi bisnis alternatif.

Kesadaran konsumen muslim untuk mendapatkan produk barang dan jasa halal semakin lama semakin menguat. Fenomena kesadaran ini tidak hanya ditunjukkan oleh konsumen muslim di Indonesia tetapi menjadi kesadaran muslim global. Keinginan untuk mendapatkan jasa keuangan halal yang bebas riba mendorong berdirinya ribuan bank Islam dan  Lembaga keuangan Syariah lainnya di seluruh dunia. Market share Lembaga keuangan Syariah terus membesar dengan pertumbuhan yang pesat, bahkan di negara negara yang mayoritas penduduknya non muslim.

Paling Mutahir adalah kebutuhan produk halal, makanan, pakaian dan obat obatan menciptakan pasar baru yang bernilai ribuan trilyun. Kebutuhan sertifikasi halal sebagai tuntutan pasar mendorong riset riset, kelembagaan dan dihasilkannya para ahli di bidang produk halal. Darinya muncul bisnis bisnis Syariah di bidang makanan, pakaian, kosmetik halal.

Ribuan tahun bisnis  syariah dan bisnis konvensional dijalankan dengan nama yang sama yaitu bisnis saja. Masyarakat muslim berniaga secara syari’ah, tapi sebagian muslim lainnya tidak bisa membedakan antara yang halal dan yang haram terutama dalam masyarakat yang majemuk. Beruntung masyarakat muslim yang hidup di abad 21 karena masyarakat mendapat pengakuan secara terbuka ciri ciri bisnis syariah dan konvensional. Terlebih masyarakat Indonesia, perundang undangan dan kebijakan negara memberi batasan dan penjelasan yang jelas dan lugas pada eksistensi bisnis syariah.

Ratusan tahun dalam kehidupan bisnis konvensional, masyarakat mencoba berbagai alternatif konsep bisnis yang lebih sesuai dengan ideologi dan kearifan lokal masyarakatnya. Namun diantara sekian banyak alternatif, bisnis syariah ahirnya yang paling menonjol dan menjadi kebutuhan yang sesuai dengan aspirasi lebih dari satu setengah milyar penduduk bumi. Kelebihan paling penting dari praktik bisnis syariah adalah sifat dasarnya yang saling menguntungkan dan tidak eksploitatif. Bisnis syariah didasarkan pada prinsip paling fundamental yaitu keadilan dan kemanusiaan.

Bisnis syariah memberikan banyak alternatif skema bisnis yang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Semakin digali, semakin banyak alternatif yang tersedia, seperti tanpa batas. Karena bisnis syariah terbuka peluang inovasi tak terhingga. Semua alternatif bisnis boleh dilakukan asalkan tidak terdapat unsur riba, gharar, maysir dan perniagaan yang diharamkan.

Di masa pandemi makanan halal dan kesehatan menjadi isu penting. Untuk mencegah terinveksi virus covid daya tahan dan imun tubuh manusia harus kuat. Kebutuhan produk halal dan obat obatan yang alami menjadi tak terelakkan. Demand dua produk tersebut meningkat dalam berbagai varian. Maka peluang bisnis syariah terbuka lebar.

Dalam kondisi ekonomi yang tertekan ekspansi kredit menjadi sulit, sebab risiko ekonominya cukup besar. Maka skema bisnis syari’ah yang berdasarkan kemitraan, lost and profit sharing lebih menarik, karena risiko dan keuntungan menjadi tanggungjawab bersama. Keamanan dan kenyamanan skema musyarakah dan mudharabah dalam bisnis syariah di masa pandemi lebih sesuai. Banyak peternakan sapi, kambing, domba di Jawa Tengah yang tetap eksis dan berkembang pada masa krisis kesehatan menunjukkan bahwa bisnis syariah semakin terdepan.

  

1 Juli 2021

#154